" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > jual beli online haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " 1 . sekarang ini dagang lewat internet sudah jadi hal yang umum . biasa suatu situs tampil gambar barang yang akan jual dan beli yang minat minta transfer besar harga jual barang . akan tetapi apakah hal itu tidak tentang dengan syariat islam yang larang jual barang yang tidak lihat asli ? untuk itu saya mohon jelas ustadz syarat - syarat yang harus penuh agar dagang lewat internet jadi halal . " , " 2 . saya juga ingin tanya halal kita jual buku yang segel plastik sehingga calon beli tidak bisa lihat isi buku dan hanya bisa lihat " , " depan dan belakang ? bagaimana hal dengan jual cd isi ebook / program yang juga segel plastik dan kover hanya isi daftar isi ? " , " atas jasa saya sampai terimakasih , jazakumulloh . " , " ahmad " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 8 april 2016 04 : 09  " , "  12 . 082 views  n " , " n " , " n " , " 1 . sekarang ini dagang lewat internet sudah jadi hal yang umum . biasa suatu situs tampil gambar barang yang akan jual dan beli yang minat minta transfer besar harga jual barang . akan tetapi apakah hal itu tidak tentang dengan syariat islam yang larang jual barang yang tidak lihat asli ? untuk itu saya mohon jelas ustadz syarat - syarat yang harus penuh agar dagang lewat internet jadi halal . " , " 2 . saya juga ingin tanya halal kita jual buku yang segel plastik sehingga calon beli tidak bisa lihat isi buku dan hanya bisa lihat " , " depan dan belakang ? bagaimana hal dengan jual cd isi ebook / program yang juga segel plastik dan kover hanya isi daftar isi ? " , " atas jasa saya sampai terimakasih , jazakumulloh . " , " ahmad " , " n " , " mari kita analogi kasus yang anda tanya dengan jual beli buah - buah . apakah tiap kita beli buah , misal durian atau mangga , harus semua kupas dan rasa ? atau cukup sample saja ? " , " bagaimana kalau kita beli telur ayam , harus kita pecah dulu telur - telur itu untuk tahu dengan pasti , kalau - kalau ada cacat ? " , " tahu detail dari barang yang akan beli memang hak konsumen , tetapi bukan arti tiap jual beli syarat semua barang harus buka satu satu belum . " , " yang haram adalah cara sengaja sembunyi cacat yang ada pada barang yang jual - belikan . namun kalau jual sudah jamin bila ada barang yang rusak atau cacat akan ganti , tentu saja kita tidak wajib untuk buka kemas tiap barang . " , " apalagi biasa pada bungkus kemas sudah ada terang yang cukup tentang spesifikasi barang sebut . bahkan umum di beberapa toko buku , ada beberapa buku yang sengaja jadi " , " biar bisa baca lembar demi lembar . " , " adapun dalam jual beli jarak jauh masuk yang online , memang agak sulit untuk sedia sample - nya . tetapi biasa , tetap ada jamin bahwa bila barang yang terima rusak atau cacat , jual sedia ganti . selain itu justru banyak produk yang jual cara online yang sedia daftar spesifikasi yang jauh lebih detail dan lengkap , ketimbang kita datang langsung ke counternya . " , " misal barang elektronik , kata tustel digital . seringkali di toko yang jual tustel digital itu tidak sedia informasi yang lengkap . bahkan kalau kita tanya jual , mungkin malah kurang dalam informasi . tapi kalau kita buka situs yang jual tustel itu cara online , kita malah dapat spesifikasi dengan sangat lengkap dan guna . terkadang malah dengan fasilitas untuk komparasi beberapa produk sekaligus . " , " hanya saja kurang adalah harga yang kurang kompromistis . beda dengan datang langsung , biasa jual sedia ruang untuk tawar harga . sehingga beli cara online akan sedikit asa lebih mahal , utama pada jenis barang tentu . " , " tapi lepas dari lebih dan kurang , pada prinsip jual beli barang cara online tetap halal , meski calon beli tidak sempat lihat langsung barang . tetapi lama ada jamin " , " , juga sempat untuk kembali barang yang cacat , jual beli itu tetap boleh . "
